Kedudukan dan Peran Anggota Keluarga
Keluarga adalah orang yang terikat oleh ikatan pernikahan. Keluarga juga bisa terbentuk oleh ikatan darah. Keluarga yang terdiri dari ayah, ibu, dan anak di sebut keluarga inti. Dalam keluarga ada yang memiliki dua anak dan biasa disebut catur warga, tetapi ada juga yang memiliki tiga anak dan biasa disebut panca warga.
Semua orang memiliki peran dalam anggota keluarga. Peran adalah posisi yang kita miliki. Misalnya, disekolah kita berperan sebagai murid. Di rumah kita berperan sebagai anak.
Setiap peran memiliki kewajiban dan hak. Kewajiban adalah sesuatu yang harus kita lakukan. Hak adalah sesuatu yang kita terima setelah menjalani kewajiban. Misalnya apa bila kita menjalani suatu kewajiban belajar maka hak kita adalah untuk dapat beristirahat.
Di bawa ini adalah kedudukan dan peran anggota keluarga:
A. Kedudukan dan Peran Ayah
a. Kewajiban Ayah
Di dalam keluarga ayah merupakan seorang kepala keluarga yang memimpin dalam keluarga. Kepala keluarga bertanggung jawab atas keselamatan keluarga dan kesejahteraan keluarga. Untuk memenuhi kesejahteraan keluarganya, seorang ayah harus bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Apabila seorang ayah kehilangan pekerjaannya maka ia akan kesulitan memenuhi kebutuhan keluarganya.
Ayah juga bertanggung jawab atas pendidikan anak, mengasuh dan membimbing anaknya. Sehingga ayah juga mengetahui perkembangan anaknya dan lebih memahami anaknya.
b. Hak Ayah
Dalam keluarga seorang ayah memiliki hak untuk di hormati dan di sayangi. Karena ayah sebagai kepala keluarga maka perintahnya harus di patuhi, tetapi apa bila salah satu anggota keluarga tidak sependapat dengan perintah ayah , kita bisa mengatakan kepada ayah dengan baik dan sopan.
Sebagai kepala keluarga ayah juga berhak membuat peraturan, tetapi sebaiknya peraturan yang dibuat bersama anggota keluarga yang lain. Jika peraturan telah ditetapkan maka seluruh anggota keluarga harus mematuhi peraturan tersebut.
Ayah juga berhak memberi izin dan memberikan hukuman. Misalnya ayah tidak mengizinkan anaknya bermain jauh-jauh maka anak tersebut harus mematuhi perintah ayahnya, jika anak tersebut melanggar peraturan yang dibuat bersama maka anak tersebut mendapat hukuman. Biasanya hukuman yang diberikan ayah bersifat mendidik, karena ayah yang baik tidak akan menghukum anaknya tanpa alasan.
Walaupun ayah adalah pemimpin, maka ayah tidak boleh berbuat semaunya. Apabila didalam keluarga mendapatkan suatu masalah maka harus di musyawarakan bersama keluarga terlebih dahulu.
B. Kedudukan dan Peran Ibu
a. Kewajiban Ibu
Dalam anggota keluaraga kedudukan ibu adalah sebagai ibu rumah tangga. Tugas utama ibu adalah mengurus rumah tangga dan keluarga. Misalnya ibu harus mamasak, membersikan rumah dan lainnya.
Ibu bertanggung jawab atas kerapian rumah dan kebersiha rumah, disamping itu anak juga membantu ibu untuk membersihkan rumah. Karena ibu tidak akan sanggup mengerjakan pekerjaan rumah sendiri.
Apabila semua pekerjaan rumah dilakukan oleh ibu, maka ibu akan kelelahan. Sebaiknya ayah dan anak juga ikut membantu pekerjaan rumah tangga ibu.
Ibu adalah wakil kepala keluarga. Ibu berkewajiban mendidik anaknya dan mengurus keperluan sandang,pangan. Agar keluarga tetap sehat dan kebutuhannya tercukupi.
Ibu juga mengatur dan membagi tugas kepada anak-anaknya. Setiap anak memiliki tugas yang sesuai dengan kemampuanya. Misalnya membersikan tempat tidur, menyapu halaman rumah dan lainnya. Ada juga ibu yang berkerja untuk menambah penghasilan ayah, namun ada juga ibu yang berkerja untuk memenuhi seluruh kebutuhan keluarga. Ibu yang bekerja memiliki tanggung jawab yang berat.
Ibu sangat penting dalam rumah tangga,karena apabila tidak ada ibu kehidupan keluarga tidak akan berjalan dengan baik.
b. Hak Ibu
Hak ibu adalah dihormati dan di sayangi oleh anggota keluarga. Apabila ibu memberikan nasehat kepda anaknya, maka sebagai anak harus mendengarkan nasehat ibu. Jika seorang anak tidak sependapat dengan ibu, anak tersebut dapat mengatakan kepada ibunya dengan baik dan sopan dan jangan sampai membantah atau menyakiti hati ibu.
Ibu juga memiliki hak untuk mendapatkan nafkah dari ayah, tetapi dengan berkembangnya zaman selain ayah banyak ibu yang bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
C. Kedudukan dan Peran Anak
a. Kewajiban Anak
Anak mempunyai kedudukan istimewa dalam keluarga . Bagi orang tua, anak adalah segala-galanya. Karena itu, orang tua rela bekerja keras demi anak-anaknya. Orang tua juga rela mengeluarkan banyak uang demi anak-anaknya.
Sebagai anak, kita harus membalas kebaikan ayah dan ibu. Seorang anak wajib patuh pada kedua orang tuanya. Kalalu orang tua membuat peraturan, sebagai anak yang baik haruslah kita mematuhi peraturan yang ada dan jangan sampai melanggarnya. Seorang anak juga wajib menghargai kedua orang tuanya.
b. Hak Anak
Seperti ayah dan ibu, anak juga mempunyai hak. Hak anak yaitu disayangi oleh orang tuanya. Anak juga mempunyai hak untuk mendapatkan perhatian dari orang tuanya. Jadi, kalau orang tuamu tidak memperhatikanmu, kamu boleh protes. Katakan pendapatmu pada orang tuamu dengan baik dan sopan.
Anak pun juga mempunyai hak untuk dibimbing dan diberi nafkahdari orang tuanya. Sebagai orang tua harus memberi tahu kepada anaknya yang mana yang benar dan mana yang salah. Orang tua juga harus memenuhi kebutuhan hidup anaknya. Namun, kebutuhan itu harus sesuai dengan kemampuan orang tua. Sebagai anak tidak boleh meminta barang yang terlalu mahal bagi orang tua.
Contoh hak anak yaitu bermain, tetapi sebaiknya pilihlah tempat bermain yang aman. Lakukanlah dengan permainan yang tidak membahayakan dan sebagai orang tua haruslah memberikan saran agar anaknya tidak salah pilih dalam pertemanan dan memilih permainan yang baik.
D. Perubahan Peran dalam Keluarga
Pada umumnya seorang ayah adalah kepala keluarga dan ibu sebagai ibu rumah tangga yang tugasnya mendidik dan membimbing anak. Tetapi,sekarang banyak perempuan Indonesia yang menjadi Insinyur, dokter, Hakim, Guru dll. Bahkan ada juga yang menjadi anggota TNI dan Porli.
Banyak perempuan Indonesia yang menduduki jabatan penting. Ada yang bekerja dikantor pemerintahan, diperusahaan swasta, bahkan ada juga perempuan yang membuka usaha sendiri. Ada pula yang menjadi menteri dalam kabinet. Misalnya, Presiden wanita yaitu ibu Megawati.
Perempuan bisa bekerja diluar rumah untuk mencari nafkah. Namun demikian, kedudukannya dalam keluarga tetap sebagai ibu rumah tangga. Ada juga seorang ayah yang membuka usaha dirumah, sehingga waktunya lebih banyak dirumah bersama anaknya dibandingkan ibunya. Misalnya, ayah yang membereskan rumah, memasak, menyapu dll.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar